Pantangan dan larangan dalam berpakaian
Pantang larang adalah sejumlah larangan atau pantangan yang ditetapkan oleh ajaran islam, adat isstiadat budaya melayu yang diberlakukan bagi siapa saja yang memakai pakaian melayu
1. Pantang membuka aurat
Membuka aurat dilarang karrena dianggap merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan, melanggar akidah islam dan ketentuan adat istiadat melayu
2. Pantang terlalu tipis
Karena menyebabkan tubuh pemakainya tembus pandang terutama bagi kaum perempuan
Menebang kayu dihulu lading
Hari petang balik ke pondok
Pantang melayu berbaju jarang
Berbaju jarang akhlaknya buruk
3. Pantang terlalu ketat
Karena menampakkan lekuk liku tubuh pemakainya sehingga menimbulkan godaan bagi kaum laki- laki dan mendorong tindak criminal
Jangan berguru ilmu tidak dapat
Kalaupun tamat tidakkan mudah
Pantang melayu berbaju ketat
Berbaju ketat menjatuhkan marwah
Jenis pakaian melayu
1. Pakaian Laki- laki
Umumnya memakai pakaian tekluk belanga. Diatas teluk belanga dipakai pula kai songket atau kain ketat. Sedangkan tutup kepala dipakai kopiah atau peci. Sedangkan orang bangsawan atau raja menggunakan semacam kuluk yang dalam bahasa daerahnya disebut tanjak. Kaum priaa memakai sandal kelingkan. Warna pakaian yang disukai hitam. Bahannya sutra atau satin.
2. Pakaian wanita
Memakai baju kurung yang berpesak dibawah lengan dan sibar pada kedua sisinya . dan juga mereka memakai baju kebaya panjang yang disebut kebaya labih . dasar baju kebaya ini sama saja dengan baju kurung. Perbedaannya hanya terdapat pada belahan dimuka pada kebaya terus sampai kebawah sehingga membagi bagian muka itu menjadi dua bagian, lengan tetap berpesak pada bagian ketiaknya. Sibar pada kebaya labih dihilangkan. Pakaian ini memakai selendang, pada kebaya panjang baju ditutup pada bagian mukanya dengan peniti atau semat. Yang biasanya banyaknya tiga buah. Bentuknya bundar serta satu sama lain tidak dihubungkan dengan rantai seperti sekarang. Sedangkan untuk sarung selalu menggunakan kain songket dan untuk menutup kepala dahulu mereka menggunakan songket bukan selendang. Alas kaki yang digunakan selop kelingkan, sanggulnya dipakai agak tinggi dan bundar dan dihiasi dengan untaian bayangan tanjung, daun cermin, bunga cempaka atau kenanga. Untaian bunga tanjung biasanya dibuat melingkar disekitar sanggul dan kenanga atau cempaka selalu diletakkan di pinggir sanggul yang ditambah dengan daun cemrinin. Menyelipkan bunga pada sanggul itu dinamakan “menyunting”.
Permasalahan
1. Perempuan memakai jilbab namun pakaiannya sangat ketat
2.
Saran
1. Dengan menanamkan pemahaman yang kuat pada generasi muda, untuk berpakaian sesuai dengan syariat islam dan adat melayu tentunya dapat menjadi filter terhadap budaya asing
2. Mensosialisasikan nilai- nilai positif pakaian melayu melalui media baik cetak maupun elektronik yang dapat ditampilkan dalam berbagai wacana pubilk yang menarik sehingga citra positif pakaian melayu dapat terbentuk
3. Upaya yang dilakukan harus secara terus menerus
Latar belakang
Adat istiadat melayu berpangkal pada kerajaan-kerajaan melayu yang ada di provinsi Riau seperti Kerajaan Siak, Kerajaan Indragiri, Kerajaan Riau Lingga, Kerajaan Pelalawan, Kerajaan Kampar, Kerajaan Rambah, Kerajaan Gunung Sailan dan Kerajaan Rokan yang berpuncak dari Malaka dan Johor. Adat istiadat yang berlaku didaerah melayu adalah “Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah dan sunnah Nabi”. Artinya : adat melayu berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah. Maka adat yang tidak bersendikan sarak atau syariat Islam tidak dibenarkan berlaku di negeri melayu. Oleh karena itu, pakaian yang dikenakan oleh orang melayu harus sesuai dengan syariat Islam, yaitu longgar, tidak tipis dan nyaman. Namun, generasi muda selalu beranggapan bahwa pakaian melayu ketinggalan zaman.
Di Riau, mulai dari bangunan hingga nama jalan indentik dengan melayu, khusunya bangunan pemerintahan dan museum. Pada bangunan ditandai dengan adanya selembayung pada tiap atap bangunan. Pakaian melayu harus dipakai oleh semua kalangan mulai dari tingkat pendidikan TK sampai SLTA baik negeri maupun swasta, yaitu dengan memakai pakaian melayu yang modelnya ditentukan oleh sekolah dan dipakai pada hari jum'at. Bukan hanya pelajar tapi juga pegawai negeri, diharuskan memakai baju melayu ini. Pakaian melayu menggunakan beberapa motif khas melayu, mulai dari songket hingga batik melayu.
Ungkapan adat :
1. Adat memakai pada yang sesuai, adat duduk pada yang elok, adat berdiri tahukan diri artinya setiap orang harus meletakkan sesuatu pada tempatnya seperti memakai pakaian sesuai pakaiannya, yang memakainya, cara memakainya, tempat memakainya dan ketentuan-ketentuan adat.
2. Elok baju karena sejutdu, elok pakaian karena sepadan artinya orang yang memakai pakaian melayu harus menampakkan sikap terpuji, sehingga tidak merendahkan martabat melayu yang dipakainya.
3. Apabila membuka aurat, tandanya tidak beradat artinya berpakaian tidak boleh membuka aurat.
4. “Syarak menyatakan, adat memakai”. Artinya : segala ketentuan syarak harus ditaati orang Melayu
Ungkapan diatas bermakna agar orang yang memakai pakaian melayu tahu diri dan tahu menjaga marwah.
Saran
1. Mensosialisasikan busana melayu yang benar di sekolah dari TK sampai Perguruan Tinggi dan masyarakat umum karena banyak kesalahan dalam berpakaian melayu yang benar seperti, tidak berkain samping, tidak berkopiah dan baju koko dijadikan baju melayu.
tanjak ikatan dt. Bintara (dt. Bendahara)
bappeda provinsi riau dan balai pengkajian, penelitian kebudayaan, kesenian dan pariwisata provinsi riau.
Jumat, 22 Oktober 2010
Busana melayu Riau
Diposting oleh
Peduli Lingkungan
di
07.09
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar